KedaiPena.Com – Kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tengah dikembangkan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, pengembangan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan oleh lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa pengembangan kasus melalui penyelidikan itu merupakan hasil tindaklanjut persidangan yang telah membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara.
“Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, ditulis, Rabu, (27/10/2021).
Selain itu, kata Alex, KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut.
Alex menekankan, KPK juga sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos.
Selain perseorangan, tegas Alex, KPK juga menemukan cukup bukti perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut.
“Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka,” pungkas Alex.
Laporan: Sulistyawan