KedaiPena.Com – Terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain akan kembali menjalani sidang perkara. Dalam sidang perkara tersebut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjadi saksi
“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsudin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, (25/10/2021).
Dalam surat dakwaan, Azis disebut berperan mengenalkan Robin kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menduga Syahrial memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Robin agar mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Selain itu, jaksa KPK menyebutkan ada sejumlah orang lainnya yang diduga memberikan uang ke Robin. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Uang suap itu diberikan Azis untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Laporan: Muhammad Hafidh