Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, alasan pencabutan itu karena dari 874 IUP ada 75 persen diantaranya terbukti tidak membayar uang jaminan reklamasi dan pasca tambang. “Mereka memiliki piutang ke negara Rp25 triliun,” kata Teguh, Kamis (28/4).
Hal tersebut dilakukan, setelah mengeluarkan dasar hukum untuk penertiban, yakni Peraturan Menteri ESDM No 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam peraturan tersebut, didalamnya mengatur evaluasi terhadap penerbitan IUP berdasarkan lima kriteria. Antara lain administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selain itu pemerintah pusat juga telah mengalihkan perizinan IUP ini dari bupati dan walikota kepada gubernur. “Nah Gubernur lah yang berwenang melakukan evaluasi dan penerbitan sertifikat CnC,” tegas Teguh.
Teguh juga menargetkan, penetapan batas waktu akhir penyerahan hasil evaluasi penerbitan IUP oleh Gubernur sampai dengan 12 Mei 2016.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini, ada 10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi Clean and Clear. Sementara sisanya masih dianggap bermasalah.
(Prw/Fahmi)