KedaiPena.Com – Polres Serang Kota menangkap dua pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di sebuah toko bunga pada Sabtu (7/8/2021) dini hari. Kedua pelaku yakni W (29) dan M (21) merupakan pegawai di toko bunga telah diamankan polisi, kemarin.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, kedua pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di daerah Ciracas, Kota Serang. Hanya kurang dari 24 jam usai korban membuat laporan kepolisian. Hal itu dikarenakan, korban sudah mengenali para pelaku.
“Kita berhasil mengungkap dua orang pelaku berinisial W dan M, TKP ada di kota Serang (Ciracas, red). Pelaku diambil di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan di daerah Ciracas,” ucap kapolres saat gelar eskpose, Senin (9/8/2021) siang di Mapolres Serang Kota.
Diungkapkan Maruli, jika kejadian bermula ketika salah seorang pelaku, W (29) menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, pelaku dan korban sudah lama saling mengenal, namun sempat ada lost-contact diantara keduanya.
Korban yang sepakat untuk bertemu pun langsung diajak bertemu, lanjut Maruli, langsung dijemput pelaku menggunakan sebuah mobil dan dibawa ke sebuah ruko bunga untuk diajak minum minuman keras bersama 4 orang lainnya yang sudah menunggu di TKP.
“Korban janji untuk bertemu (pelaku, red), kemudian di jemput menggunakan mobil oleh pelaku. Kemudian di bawa (korban, red) ke suatu tempat di Ruko, dan yang bersangkutan di ajak minum (miras) bersama teman-teman pelaku,” katanya.
Selanjutnya, kata Maruli, jika pelaku W nekat menyetubuhi korban akibat terpengaruh minuman keras. Dan si pelaku W melakukan perbuatannya di sebuah kamar yang berada di lokasi kejadian.
“Setelah korban mabuk, kemudian langsung dilakukan perbuatan tersebut (perkosaan) oleh si W ini,” ujarnya.
Usai korban disetubuhi pelaku W, ujar Maruli, korban sempat sadar. Sehingga saat hendak disetubuhi oleh pelaku lain, M (21), korban pun sempat melakukan perlawanan.
“Setelah W melakukan perbuatannya, salah satu temannya si M ini masuk (kamar) dan melakukan perbuatan yang sama. Dan si W ini sempat memegangi, menggampar korban. Kemudian ada juga mencakar si korban sehingga tidak berdaya,” terangnya.
Ditegaskan Maruli, seusai mendapat prilaku tak senonoh, korban pun langsung melarikan diri dan meminta tolong kepada security yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian, kata dia, korban segera diarahkan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Serang Kota.
“Dan si korban ini berteriak kemudian lari, kemudian di bantu oleh security yang ada di tempat tersebut kemudian di bantu dan diarahkan membuat laporan ke polisi,” kata Kapolres.
Menurut Maruli, atas kejadian tersebut, saat ini korban mengalami trauma. Sehingga pihaknya pun berkoordinasi dengan psikolog dari Polda Banten dan P2TP2A untuk memulihkan kejiwaan dari korban.
“Kemarin sudah konseling, bersangkutan (korban, red) saat ini kondisi masih down, tetapi kita tetap upayakan yang bersangkutan dapat memberikan informasi valid terkait kasus ini sehingga berkas cepat selesai,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Dan kepada para pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kita juga amankan barang bukti berupa botol miras, dan CCTV di TKP. Kemudian ada bukti chat whatsapp pelaku dan korban yang ngajak minum-minum. Selain itu pakaian korban dan sprei di lokasi juga kita amankan, termasuk mobil pelaku yang digunakan menjemput korban,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi