KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengaku tak habis pikir dengan sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakannnya di sektor asuransi.
Betapa tidak, lanjut dia, Sri Mulyani yang sebelumnya menganggap bahwa kehadiran investor asing dalam sektor asuransi tidak perlu dikhawatirkan mendadak sikap tersebut berubah.
“Saya masih ingat pada rapat kerja beberapa waktu dulu saat awal pembahasan UU PPKSK perihal batasan kepemilikan asing tersebut telah di ingatkan oleh kawan-kawan sesama anggota Komisi XI kepada pemerintah,” ungkap eks wakil ketua Komisi VI DPR RI itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Sabtu (30/4).
“Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menanggapi hal tersebut dengan bilang, “kepemilikan saham asing tidak perlu ditakutkan karena bukanlah faktor utama untuk mengukur kinerja industri asuransi dalam negeri”,” bebernya.
Tak hanya itu, terang dia, SMI juga bilang bahwa investasi asing terutama di sektor asuransi, hingga saat ini masih diperlukan.
“Kini justru sebaliknya pemerintah justru terkesan mau segera melakukan pembatasan dengan dalil amanat UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian paling lambat tanggal 17 April 2017 harus segera rampung. Dengan alasan Perjanjian WTO. Lho ada apa ini?,” sindir ketua DPP Gerindra itu.
Menurutnya, DPR tidak alergi dengan kebijakan pemerintah sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Tentunya kita semua sepakat bahwa aturan harus segera dibuat, tapi kesan ini justru menunjukan bahwa pemerintah kurang cekatan dan tidak siap dalam mengambil kebijakan,” tandas Heri.
“Malah mengajukan proporsi investor asing maksimal 80 persen, dan proporsi investor domestik minimal 20 persen. Astagfirullah ini sama saja kita disembelih,” sambungnya.
Seharusnya, kata Heri, dengan jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 240 juta jiwa, ditambah lagi Indonesia adalah sebuah negara dengan pasar yang sangat potensial.
Harusnya, aturan pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi ini mampu menginjeksi perusahaan asuransi lokal untuk dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing.
“Fraksi Gerindra sendiri inginnya paling tidak atau maksimal kepemilikan asuransi oleh asing tersebut hanya 49 persen saja. Jika itu dilakukan maka hal tersebut menunjukkan bahwa negara ada, hadir dan berpihak kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh