KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengajak semua pihak tak gampang menyalahkan pemerintah dengan maraknya isu keberadaan tenaga kerja ilegal asal Cina.Â
Akan tetapi, bukan berarti tidak boleh mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap kurang tepat.Â
“Saya juga kritisi pemerintah terkait TKA illegal yang bekerja di posisi-posisi yang dilarang dalam perjanjian MEA atau MRA agreement (Mutual Recondition Arrangement),” tandas politisi Nasdem ini saat dihubungi wartawan di Jakarta, ditulis Minggu (25/12).
Irma mengatakan, bahwa jelas dinyatakan TKA (Tenaga Kerja Asing) hanya boleh bekerja pada 8 posisi saja. Di luar itu, TKA yang melanggar seharusnya dapat dideportasi.
Mutual Recondition ArrangementÂ
(MRA) sendiri, kata Irma, adalah 8 posisi yang boleh bersaing di pasar tenaga kerja ASEAN.Â
“Di antaranya adalah insinyur, dokter gigi, arsitek, pariwisata, akuntan, tenaga kerja survei, praktisi medis, perawat,” tutur Ketua DPP Partai Nasdem ini‎.
Untuk itu, anggota Pansus Pelindo II ini, meminta agar Pemerintah wajib mengevaluasi kebijakan bebas visa dari negara tertentu jika ternyata data TKA dari negara tersebut sudah menunjukkan data berbahaya.Â
“Intinya, jika tingkat kriminal dan pelanggaran tenaga kerja asing dari satu negara sudah meresahkan. Maka kebijakan bebas visa untuk negara tersebut wajib di evaluasi,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh