KedaiPena.Com- Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menyatakan, jika Mahkamah Konsititusi (MK) menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup maka 300 ribu bakal calon anggota legislatif dari 15 partai politik peserta pemilu akan kehilangan hak konstitusionalnya.
Hal tersebut disampaikan Kahar begitu ia disapa menanggapi berkumpulnya 8 fraksi parpol di Parlemen menyusul kabar akan ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup MK. Kabar itu dihembuskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya, kalau dia pakai sistem tertutup,” kata Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia juga mengingatkan, MK untuk mendengar aspirasi publik. Mengingat mayoritas fraksi di parlemen menolak ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.
“Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan, mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya, kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK,” cetus Kahar.
Senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Ia memastikan, pihaknya tetap konsiaten bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah yang paling baik diterapkan, pada iklim demokrasi.
“Saya pikir komitmen kita sama, tidak hanya Partai Demokrat, seluruh fraksi di parlemen hari ini mengingatkan kepada hakim MK yang mulia dan terhormat, agar mereka dapat memutuskan yang terbaik untuk bangsanya, yang bisa mengganti Undang-Undang, per hari ini seperti yang diamanatkan UU salah satunya parlemen dan pemerintah,” tegas Ibas.
Putra Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengakui, diskusi penolakan hadirnya sistem pemilu proporsional tertutup sudah berlangsung selama empat bulan. Karena itu, Ibas mengingatkan MK bisa melihat aspirasi masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi.
“Kami mendorong, mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya, agar kita fokus bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jujur dan adil, transparan kepada semua masyarakat ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” tegas Ibas.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengingatkan MK bahwa delapan fraksi di parlemen mempunyai kewenangan. Ia mengaku tak segan menggunakan kewenangannya untuk melucuti MK, jika tetap bersikeras mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena