KedaiPena.Com – Calon Bupati Nabire, Papua Decky Kayame ‎meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang gugatan pilkada di daerah tersebut. Sebab, sampai sekarang MK belum juga menggelar sidang. Deki, saat ditemui di Jakarta mengatakan, MK sampai saat ini belum memberi respon lantaran pada 18 Januari lalu, berkas ditolak. Penolakan ini karena pelaporan telat 40 menit. Padahal, Decky sudah melayangkan keberatan atas hal ini sehari setelahnya. Ia menilai, hak azazi-nya sebagai warga negara dilecehkan hanya karena telat 40 menit.
(Prw/Dims)