KedaiPena.Com – Polemik terkait tes wawasan kebangsaan terus berlanjut. Kali ini, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah hukum menyikapi pemecatan yang akan dilakukan pada 30 September 2021.
“Kami akan melakukan perlawanan hukum,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Yudi mengaku saat ini dirinya belum menerima surat keputusan pemecatan. Gugatan akan dilakukan saat surat keputusan itu sampai ke tangan para pegawai.
Meski begitu, Yudi tidak memerinci lembaga yang dipilih untuk melancarkan gugatan pemecatan itu. Namun, Yudi menegaskan gugatan itu dilakukan karena para pegawai tidak terima dipecat.
“Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang antikorupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK,” papar Yudi.
Menurut Yudi, TWK tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Hal itu lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi pada Mei 2021 yang menyebut TWK tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK.
Yudi pun berharap Presiden Jokowi segera bersikap untuk merespons pemecatan para pegawai. Saat ini, kata dia, cuma Presiden yang bisa menjadi harapan para pegawai yang akan dipecat.
“Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” pungkas Yudi.
Laporan: Muhammad Hafidh