KedaiPena.Com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat kembali melakukan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi jenis Landak Irian (Zaglossus brujnii) sebanyak 1 (satu) ekor. Selain itu ada 53 (lima puluh tiga) ekor satwa yang tidak dilindungi sebanyak juga dilepasliarkan.
53 satwa itu terdiri dari Burung Merpati Hutan (Ducula sp) sebanyak 3 (tiga) ekor, Mino Muka Kuning (Mino dumotii) sebanyak 16 (enam belas) ekor, Walik (Ptilinopus sp) sebanyak 34 (tiga puluh empat) ekor.
Semua satwa dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Satwa liar tersebut merupakan satwa sitaan hasil kegiatan Patroli Rutin Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat bersama Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut, di Pelabuhan Kota Sorong.
Tim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar di kapal KM Gunung Dempo pada Senin, 13 September 2021. Satwa sitaan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, seluruh satwa tersebut layak untuk dilepasliarkan.
Dipilihnya TWA Sorong sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan pada kawasan tersebut terdapat pakan yang cukup dan merupakan habitat asli satwa-satwa yang dilepasliarkan.
Kegiatan pelepasliaran ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, PASMAR 3, Polsek KP3 Laut Sorong.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mewakili Direktur Jendral KSDAE menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan akan meningkatkan kerja sama kepada semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa di Papua Barat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga dan melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di Provinsi Papua Barat,” kata dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (18/9/2021).
“Caranya, dengan tidak melakukan penangkapan, menjual, dan mengedarkan satwa-satwa endemik Papua Barat keluar Provinsi Papua Barat serta memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi Mulyanto.
Laporan: Muhammad Lutfi