KedaiPena.Com – Sebanyak 5 orang pria mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan menyaru, para pria tersebut melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha hiburan, akibatnya ke 5 orang tersebut diamankan Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan terhadap kelima pria masing-masing RDA, BS, S dan A dan BYM itu berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Mereka diamankan pada Selasa (11/10) di Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan. Pelaku meminta sejumlah uang. Saat ditangkap satu diantaranya melarikan diri,” ungkap Mardiaz kepada wartawan, Selasa (18/10).
Dikatakan, dari pengakuan 4 tersangka, mereka bertindak atas perintah BYM. Dari situ petugas mendatangi rumah dari otak pemerasan tersebut.
“Dari rumah BYM ditemukan 3 kartu anggota BNN palsu, 1 pucuk softgun laras panjang dan 1 pucuk softgun pendek, HT, kartu identitas palsu dari Mabes TNI, serta beberapa pakaian loreng palsu,” terangnya.
Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan. “BYM dan RDA dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 263 KUHP. Sedangkan BS, S dan A disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” terang Kapolrestabes.
(Dom)