KedaiPena.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut bahwa tax amnesty atau pen‎gampunan pajak bukan merupakan kebijakan yang baik untuk diterapkan. Setidaknya ada 5 alasan yang melatari pendapat partai besutan Sohibul Iman tersebut.
Sebagaimana dijabarkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, PKS berpandangan bahwa kebijakan pengampunan pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh. Sebagian besar rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun harta, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.‎
“Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak,” kata Ecky‎ saat membacakan pendapat Fraksi PKS terhadap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, (27/6),
Menurutnya, kebijakan ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini. Terlebih, uang tebusan pengampunan pajak  hanya 1 hingga 6 persen.‎
“Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil,” kata Ecky.
Klaim tersebut pun banyak dipertanyakan oleh sejumlah ahli, yang menyatakan bahwa klaim keberhasilan kebijakan pajak bersifat semu karena tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan pengampunan pajak. ‎
“Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum,” kata Ecky.‎
Ia memaparkan dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.‎
“Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun 2018, secara otomatis akan mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sehingga pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak,” tandasnya.‎
(veb)