KedaiPena.com – Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang saat ini diajukan pemerintah, tidak terlalu mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.‎
Jurubicara Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) Asep Komarudin menegaskan bahwa jika RUU itu bertujuan untuk memberikan bantuan pada TNI, maka sesungguhnya sudah ada mekanisme yang mengatur.
“Jika TNI ingin masuk ke isu-isu Kamnas, maka mereka harus ada putusan politik dan wajib dapat perizinan dari presiden terlebih dahulu,” kata Asep kepada KedaiPena.com di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/5).‎
Jika RUU Kamnas disahkan, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan antaran Kepolisian dan TNI.‎ Sehingga bisa berakibat timbulnya bentrokan antar institusi secara terus menerus.
“Itu yang sebenarnya sudah dipisahkan antara Polisi dan TNI. Polisi itu berkaitan dengan keamanan, dan TNI berkaitan dengan pertahanan. Artinya, seandainya RUU Kamnas disahkan, maka pemerintah melegitimasi masuknya TNI ke dalam urusan keamanan,” tandasnya. (rizki/veb)