KedaiPena.com – Beragam tindakan penangkapan dan upaya perampasan kemerdekaan warga oleh aparat negara dengan mengatasnamakan pemberantasan terhadap komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) sama sekali tidak berdasarkan hukum yang sah.‎ Tindakan ini justru cenderung melawan ketentuan hukum yang ada.‎
‎Begitu tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa saat ditemui KedaiPena.com di kantor LBH, Menteng, Jakarta (Kamis, 12/5).‎
“Dalam konstitusi, tindakan melawan hukum ini sering dibungkus oleh negara dengan menggunakan landasan hukum usang TAP MPRS No. XXV Tahun 1996 tentang Pembubaran PKI. Padahal aturan ini sudah ditinjau ulang keberlakuannya melalui TAP MPR No. 1 Tahun 2003,” kesal Ghiffari.
Dijabarkan Ghiffari bahwa pasal 2 angka 1 TAP MPR tersebut memang mengatur seluruh ketentuan dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI serta larangan menyebarkan komunisme. Tapi, pembubaran itu harus dilakukan dengan prinsip keadilan, menghormati hukum berlaku,  prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.‎‎
“Dengan kata lain, aparat tidak berwenang menangkap warga sipil jika tidak dilengkapi surat izin penangkapan. Kalau tidak ada berarti itu tindak kriminal,” kata pria yang selalu mengenakan kaca mata tersebut‎.(rizki/veb)‎