KedaiPena.Com – Sebanyak 45.000 penduduk yang telah dinyatakan wajib memiliki KTP di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara belum melakukan perekaman e-KTP.
Demikian diungkap Kepala Disdukcapil Tapteng, Sunaryo Sipahutar kepada KedaiPena.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/8) siang.
“Hingga saat ini masyarakat Kabupaten Tapteng yang tercatat di Disdukcapil yang telah melakukan perekaman berjumlah 183.807 orang, dari jumlah warga wajib KTP sebanyak 228.959 jiwa, jadi ada sebanyak 45 ribu belum melakukan perekaman e-KTP,” sebut Sunaryo.
Sunaryo mengatakan, pihaknya menghimbau penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP itu untuk segera melakukan pengurusan. Pasalnya, jika hingga tanggal 30 september mendatang penduduk yang bersangkutan tidak melakukan perekaman, maka KTP yang dimiliki tidak akan diakomodir oleh sejumlah instansi.
Hal itu, kata Sunaryo, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 471/1768/SJ 12 Mei 2016, serta surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Bagi masyarakat tidak melakukan perekaman sampai batas yang ditentukan tidak akan mendapat pelayanan seperti kepengurusan BPJS, pengurusan rekening Bank, dan pembuatan sim dan lain-lain,†ungkapnya.
Sementara disinggung mencuatnya isu kekurangan keping blangko yang terjadi di Dinas Dukcapil baru-baru ini, ia menyebutkan blangko itu telah terpenuhi. Pihaknya telah menerima sebanyak 4000 keping blangko KTP langsung dari Dirjen Kemendagri.
“Keping blangko kita saat ini sudah ada, terakhir blangko KTP yang diterima sebanyak 4000 keping blangko KTP, jadi masyarakat itu agar datang kemari melakukan pengurusan dokumen kependudukan,†katanya.
(Har/ Dom)