KedaiPena.Com – Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah tegas kepada sejumlah napi yang diduga menjadi dalang atas kerusuhan di lapas Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara yang diduga terlibat dalam kerusuhan di dalam Lapas telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 narapidana kasus narkoba diduga sebagai provokator kerusuhan.
“Telah diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba,” kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto dalam keterangan tertulisnya ditulis, Senin, (13/4/2020).
Tejo mengatakan para narapidana yang terlibat kerusuhan itu bakal diproses hukum dan dijatuhi sanksi. Bahkan, Tejo memastikan narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut,” imbuhnya.
Plt Dirjenpas, Nugroho mengungkapkan, kondisi lapas saat ini berangsur kondusif. Namun, akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas di area Lapas mengalami kerusakan dan terbakar.
Sejumlah fasilitas yang rusak dan terbakar itu di antaranya, blok hunian narapidana yaitu Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) dan narapidana narkoba, poliklinik, kantin dan bengkel kerja.
Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik.
“Perlengakapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman. Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, kata Nugroho, pihaknya sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi. Dengan demikian, sejumlah fasilitas yang rusak dapat segera dipergunakan kembali.
“Paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan, ” katanya.
Nugroho mengatakan lantaran sebagian blok hunian terbakar, sejumlah narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas lain di wilayah Sulawesi Utara, terdapat 137 narapidana yang dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Sulawesi Utara.
Dengan demikian, saat ini di Lapas Manado tersisa 295 narapidana dari sebelumnya 433 warga binaan. Mereka yang tidak turut dipindahkan merupakan narapidana yang tidak terlibat kerusuhan. Mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C.
“32 orang dipindahkan ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano dan 30 orang ke Lapas Amurang, sedangkan 41 orang ditempatkan di Polda Sulawesi Utara. Saat ini jumlah hunian Lapas Manado yang tertinggal adalah 295 orang dari jumlah sebelumnya yang sebanyak 433 orang,” jelas Nugroho,
Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami akar persoalan yang memicu terjadinya kerusuhan. Beberapa faktor yang didalami, di antaranya mengenai layanan yang belum maksimal atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.
“Seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP 99/12 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham No, 10 Tahun 2020,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi