KedaiPena.Com – Empat Puluh (40) pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang Banten menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, Rabu (7/7/2021).
Persidangan tersebut dilakukan di posko alun-alun kota Serang. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak memakai masker dan pemilik rumah makan atau restoran yang masih menyediakan untuk makan ditempat.
“Ada 40 orang pelanggar, ada yang tidak pakai masker dan ada warung makan yang membolehkan makan ditempat,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, Kamis, (8/7/2021).
Menurutnya, persidangan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Karena, selama ini pihaknya belum pernah memberikan sanksi denda.
“Kalau tipiring kan ada sanksi denda nya jadi mereka di denda langsung berdasarkan peraturan daerah provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanganan corona virus,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan, dalam persidangan tersebut juga melibatkan Jaksa dari Kejari serang, dan Hakim dari Pengadilan Negeri kota Serang.
“Waktunya sebentar hanya sampai jam 12 siang, jam 8 pagi itu kita persiapan apel dan menyisir masyarakat yang melanggar, ada masyarakat yang tidak memakai masker dan ada restoran atau rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat,” katanya.
Pihaknya pun berencana kedepan akan melakukan persidangan ditempat pada malam hari. Namun, hal tersebut jika masih banyak masyarakat dan rumah makan atau ruko yang melanggar.
“Ya kalau masih banyak ditemukan pelanggar yang buka melebihi jam operasional, tapi selama ini saya sudah menutup 15 kafe yang buka melebihi jam operasional. Penutupan sementara nya itu 3×24 jam ya jadi 3 hari saja, nah nanti setelah tiga hari silahkan berjualan lagi tetapi ingat jangan sampai melebihi jam 20.00,” jelasnya.
“Tidak ada masalah ingin berjualan untuk pedagang atau restoran, tetapi tidak melayani makan di tempat dan tidak melebih jam operasional,” sambungnya.
Dari hal itu, pihaknya menghimbau masyarakat kota serang untuk senantiasa menaati protokol kesehatan, menaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,
Dan untuk rumah makan, kafe, restoran agar tidak menyediakan makan di tempat tetapi hanya take away delivery, dan jam operasional nya sampai pukul 20.00 WIB.
“Untuk masyarakat secara pribadi hindari keluar rumah, kerumunan dan kalau keluar rumah senantiasa memakai masker,” tandansya.
Diketahui dalam pelaksanaan persidangan ditempat tersebut melibatkan TNI, Polri, Pol PP Kota Serang, Kejari Serang dan Pengadilan Negeri Kota Serang. Serta rata-rata pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Laporan: Muhammad Lutfi