KedaiPena.Com – Sebanyak 40 kasus yang dilaporkan Ombudsman RI ke Polda Sumatera Utara hingga kini belum terselesaikan. Padahal kasus tersebut sudah cukup lama dilaporkan, sejak dua hingga tahun lalu.
Demikian terungkap saat Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman Pusat dan Asisten Ombudsman Sumut mengunjungi Kantor Polda Sumut, di Jalan SM Raja Medan, Kamis (23/6).
“Kami mengejar tunggakan laporan di Ombudsman yang tidak selesai sejak dua tiga tahun lalu. Kita ingin segera selesaikan,†kata Adrianus.
Adrianus menyebutkan, beberapa kasus yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari Polda, yakni tujuh kasus kekerasan di Nias yang hingga kini penyelesaiannya berlarut-larut. Khususnya satu kasus yang baru dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, yaitu kasus perkosaan dan berakhir dengan pembunuhan terhadap anak-anak. Kasus itu, kata Adrian belum mendapat perhatian serius dari Polda dan hanya ditangani Polsek.
“Tadi kebetulan Wakapolda mau berangkat ke Nias dan ikut menyertakan Direskrimmum dan beberapa penyidik dari Polda Sumut untuk diperbantukan di sana untuk mengejar menyelesaikan dari tujuh kasus tersebut. Kami anggap masalah yang tujuh ini sebagai puncak gunung es, banyak lagi sebenarnya yang belum dilaporkan ke kita†ujarnya.
Adrianus menuturkan kasus di Nias rata-rata berkaitan dengan kekerasan dan perkosaan yang jarang terpantau media. Bahkan ada beberapa kasus pemerkosaan diakhiri dengan pembunuhan.
Menurut ia, sejumlah faktor menyebabkan kepolisian di Nias tidak dapat mengungkap kasus –kasus itu. Pertama karena kemampuan dari jajaran di Polres Nias dan bawahannya yang lemah. Dari sisi penyidikan misalnya, Polres Nias tidak memiliki satuan labfor serta kemampuan olah TKP yang lemah.
“Secara normatif satuan labfor ada, tapi gak ada alatnya, misalnya. Atau penyidik ada, tapi gak bisa olah TKP secara bagus. Pun kalaupun ada kecurigaan si A pelakunya, tapi bagian ops gak mau nangkap, alhasil orang yang diduga pelaku lari dan susah ditangkap,†ujarnya.
Adrianus mengaku mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda yang akan memberi perhatian serius terhadap penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan Ombudsman tersebut, terutama tujuh kasus di Nias itu. Begitupun, ia meminta batas waktu, berapa lama kasus-kasus itu dapat diselesaikan.
“Apakah satu atau dua bulan misalnya, di SP-3 kan atau apa, sehingga kami bisa close di baseline kami,†katanya.
Dikatakan Adrianus, kasus penundaan berlarut dalam memberikan pelayanan publik tidak hanya terjadi di Polda Sumut. Namun Polda Sumut masuk dalam lima besar Polda yang dalam penyelesaian kasus terbilang lamban.
“Minimal dari sudut kami yang menampung pengaduan,†sebutnya.
Diketahui, Tim Ombudsman itu diterima langsung oleh Kapolda Sumut Irjen (Pol) Raden Budi Winarso dan Wakapolda Brigjen (Pol) Adhi Prawoto.
(Dom)