KedaiPena.Com-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani diminta dapat bertanggung jawab dan melakukan audit investigasi atas kabar
keberadaan 4 juta lebih buruh migran Indonesia illegal. Disamping itu, BP2MI juga harus dapat bertanggung jawab alasan banyaknya buruh migran yang meninggal dunia.
Demikian disampaikan Presiden Partai Buru Said Iqbal menanggapi pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang mengungkap data World Bank merilis bahwa ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri di tahun 2017. Padahal SiskoP2MI kurang lebih hanya 4,7 juta orang.
“Tercatat, pada 1 tahun saja, mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT sampai dengan bulan Mei itu sejak Januari sampai Mei khusus di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang. Partai Buruh dan KSPI mendesak agar dibentuk tim investigasi forensik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis,(1/6/2023).
Sementara di sisi pencegahan, kata Said Iqbal, pihaknya meminta dilakukan sertifikasi kepada agen penyalur buruh migran Indonesia. Ia pun berharap, agar sertifikasi tersebut dapat dikeluarkan oleh lembaga independen.
“Agen penyalur tersebut, kalau tidak ada sertifikasi, dilarang memberangkatkan buruh migran. Khususnya agen penyalur buruh migran Indonesia ke negara tujuan Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan Hongkong,” tegasnya.
Said Iqbal melanjutkan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani juga harus dapat membentuk Lembaga Bantuan Hukum atau LBH untuk melakukan advokasi buruh migran di Indonesia.
“Hal lain yang kami usulkan adalah membentuk LBH untuk melakukan advokasi buruh migran Indonesia. Baik yang legal maupun illegal,” pungkas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI ini.
Laporan: Tim Kedai Pena