KedaiPena.com – Buronan kelas kakap kasus ‎penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia, Samadikun Hartono, berhasil diringkus dan dibawa kembali ke dalam negeri.‎ Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (21/4) malam pukul 21.55 WIB, ‎bersama dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.
Samadikun yang mengenakan baju bergaris hitam putih disambut oleh rombongan Jaksa Agung HM Prasetyo. ‎Ia kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan bersama rombongan.‎
Kepada awak media, HM Prasetyo mengatakan bahwa buronan kelas kakap itu akan dijebloskan ke Lapas Salemba.‎ Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu akan mendapa hukuman empat tahun penjara.
‎
“Malam ini saya menerima penyerahan secara resmi buron yang akan menerima hukuman 4 tahun penjara. Dia (Samadikun) minta maaf sudah merepotkan aparat dan pemerintah,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam.
Sementara untuk penyitaan aset, Prasetyo menyebut bahwa pihaknya akan  menyesuaikan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu penggantian kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.
“Aset akan teliti berapa uang penggantinya. Yang dinyatakan rugi Rp169,4 miliar. Kita nggak bisa lebihin, sesuai dengan putusan pengadilan,†ungkapnya.‎
Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998. Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003.
Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor saat sedang menonton GP Formula 1Â di Shanghai, Tiongkok pada tanggal 17 April lalu. (oscar/veb)