KedaiPena.com -‎ Jurubicara Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto‎ menyarankan korban penganiayaan, Amelia Alvi melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Saran ini diberikan setelah laporan penganiayaan yang diajukan Amel ke Polsek Cakung tidak digubris pihak setempat.
‎
“Korban bisa melaporkan kejadian ini ke Polres atau Propam Polres,” ujarnya saat dihubungi KedaiPena.com beberapa saat lalu, Kamis (21/4).‎
‎
Sebelumnya, Amelia Alvi melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Cakung, Jakarta Timur. ‎Warga Cakung itu melapor setelah mendapat penganiayaan dari kekasihnya, ‎Bernhard Marten Wuisan‎. Penganiayaan berawal saat Benny, panggilan Bernhard, menghina keluarga Amel. Cekcok pun terjadi lantaran Amel tidak senang keluarganya disebut angkuh dan sombong.Â
Benny menanggapi secara berlebihan. Ia membalas ocehan Amel dengan pukulan dan cakaran yang membuat luka memar di bagian wajah, dada, tangan hingga jempol tangan. Amel juga mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok oleh Benny.
“Kemarin malam (Selasa, 19/4) saya dipukuli dan kepala saya dibenturkan ke tembok. Sampai saat ini masih terasa sakit,” ujarnya saat dihubungi KedaiPena.com beberapa saat lalu, Kamis (21/4).
Amel yang ketakutan dan merasa jiwanya terancam oleh Benny, melapor ke Polsek Cakung, Jakarta Timur. Amel turut menyertakan hasil visum rumah sakit‎ atas luka yang diderita. Namun sayang, Polsek Cakung mengabaikan laporan Amel dan tidak memproses Benny. Parahnya lagi, Polsek Cakung tidak mengembalikan hasil visum rumah sakit yang diberikan oleh Amel.
‎
“Saya minta kepada Pak Fajar (penyidik Polsek Cakung) supaya memanggil Benny untuk diproses. Saya juga memberikan hasil visum dari rumah sakit. Tapi, dengan berbagai dalih mereka (penyidik) tidak mau memanggil dan memeriksa Benny. Hasil visum yang saya kasih juga tidak boleh diminta kembali,” jabar Amel Alvi. (oskar/veb)