KedaiPena.Com- Masuknya 34 WNA yang merupakan TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, pada, Sabtu (7/8/2021) menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menetapkan pembatasan kedatangan WNA dan TKA dari tanggal 23 Juli 2021.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menilai, wajar jika masyarakat Indonesia mempertanyakan komitmen dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja di perlintasan.
“Jangan sampai pemerintah hanya menerapkan aturan kepada rakyat Indonesia, yang notabene rakyat sendiri, sementara WNA dibiarkan bebas melenggang masuk ke Indonesia,” kata Anton begitu ia disapa, Senin, (9/8/2021).
Anton mengingatkan, agar pemerintah dapat konsisten dengan keputusannya sendiri. Anton menegaskan, jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun lantaran inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
“Apalagi saat ini kita masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19,” tutur Anton.
Anton mengatakan, jika mengacu peta zonasi resiko Covid-19 ada lebih dari 400 kabupaten dan kota yang masuk zona merah serta zona orange.
Selain itu, kata Politikus Partai Demokrat ini, tidak lebih dari 50 kabupaten dan kota masuk zona kuning. Dengan demikian wilayah zona merah dan orange mendominasi dengan di atas 90% persen
“Sehingga Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19,” papar Anton.
Anton menegaskan, dalam larangan pembatasan kedatangan WNA dan TKA yang termaktub dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 jelas disebutkan memiliki syarat-syarat.
Pertama, pemegang visa diplomatik dan visa dinas pemegang izin tinggal diplomatik. Lalu pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal terbatas.
Selain itu, pemegang izin tinggal tetap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Untuk WNA yang dikecualikan hanya dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi cukup tegas pemerintah membuat aturan pembatasan WNA masuk ke Indonesia, bahkan Untuk WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, akses diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tutur Anton.
Anton pun berharap, pemerintah dapat melakukan pengawasan khususnya WNA dan TKA yang memegang izin tinggal dinas dan izin tinggal terbatas di Indonesia.
Hal ini, tegas Legislator dapil Jawa Barat 5, demi mengutamkan fokus pada kesehatan dan kemanusiaan selama pemberlakukan pembatasan.
“Juga agar aturan yang sudah dibuat tidak dilanggar sehingga kita dapat melakukan program pengendalian penyebaran covid 19 melalui program PPKM level 1-4 bisa maksimal,” tandas Anton.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) telah memastikan, jika 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepastian penerepan tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Angga.
Laporan: Muhammad Lutfi