KedaiPena.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dengan banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih pada pemilu 2019 ini.
Bob Hasan menjelaskan, hilangnya hak pilih tersebut dikarenakan mereka tidak menerima formulir C6 (undangan) dan ditolak untuk menggunakan KTP elektronik yang dimiliki di tempat pemungutan suara (TPS).
ARUN menerima setidaknya laporan hilangnya hak pilih di 18 provinsi. Ia meyakini masalah ini merata di seluruh Indonesia.
“Ini adalah suatu pelanggaran HAM yang mana kalau terjadi pada 100 ribu warga negara maka kalau dikalikan 34 provinsi maka terjadinya 3,4 juta. Itu jumlah suara banyak sekali,” ujar Bob di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menurut Bob, jika hanya beberapa orang yang hilang hak pilihnya dalam satu TPS bisa dimaklumi.
“Tetapi ini hampir seluruh provinsi yang ada banyak keluhan hal yang sama yaitu hilang hak politiknya,” imbuh Bob.
Dalam laporannya, ARUN membawa bukti-bukti dokumen berupa 200 lembar salinan KTP-el milik warga yang kehilangan hak pilihnya di pemilu serentak 2019.
Laporan: Muhammad Hafidh