KedaiPena.Com – Sebanyak 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Utara bermasalah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers sejumlah aktifis lingkungan hidup lintas organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Jaringan Monitoring Tambang (JMT), dan Yayasan Ekosistem Lesatri (YEL) di Penang Corner, jalan Dr. Mansyur Medan, Senin (14/11).
“Menariknya, ternyata ada beberapa wilayah kawasan hutannya habis untuk tambang. Ini membuktikan bahwa tata kelola sektor tambang di Sumut sangat berantakan,†ujar aktifis JMT, Ali Adam Lubis.
Sebelumnya, Burhanuddin YEL mengkritik tajam ancaman rusaknya hutan akibat pertambangan yang dinilai bermasalah. Pertambangan sedang melakukan pemerkosaan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya.
“Ancaman jelas di depan mata. Saat ini sedang terjadi pemerkosaan terhadap hutan yang dilakukan pertambangan, khususnya wilayah-wilayah hutan konservasi. Terlebih lagi, di bentang alam Sumatera Utara ini masih banyak keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi,†pungkas Burhanuddin.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Tarigan menduga bahwa seluruh IUP yang dikeluarkan Pemprovsu bermasalah. Perusahaan pertambangan yang telah mendapat IUP seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek penting bagi lingkungan, diantaranya adalah lingkungan hidup dan masyarakat adat.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, bisa jadi kita tidak punya hutan lagi. Dan akibatnya, masyarakat adat dapat terusir dari wilayahnya dan hutan adatnya juga akan hilang,†terang Dana.
Oleh karenanya, ia pun berharap penindakan terhadap perusahaan pemilik IUP bermasalah dihentikan operasionalnya, agar lahan dapat dijaga sebagai wilayah kelola rakyat.
“Kalau sudah dihentikan izin tambang yang bermasalah itu, kita ingin hutan yang sudah dikondisikan ini menjadi wilayah kelola rakyat,†harap Dana.
Laporan: Iam