KedaiPena.Com– 303 akademisi mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amicus curiae dikirimkan 303 akademisi agar hakim MK dapat memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)- Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
Amicus curiae dilayangkan 303 akademisi yang diwakilan oleh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun pada Kamis,(28/3/2024).
Dalam kesimpulan amicus curiae yang dikutip Kedai Pena, 303 akademisi menyebut
bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu merupakan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
“Bahwa kesalahan KPU dalam memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebabkan penetapan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Keputusan KPU 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum (null and void) karena Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur,” bunyi amicus curiae.
Dalam amicus curiae tersebut disebut dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
“Sebagaimana preseden pendirian Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya yang secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon dalam hal pasangan calon tidak memenuhi syarat pencalonan,” bunyi amicus curiae.
Dalam kesimpulan amicus curiae tersebut, para akademisi tersebut berharap agar hakim MK dapat menciptakan terobosan hukum diciptakan. Terlebih hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas.
“Yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” tutup kesimpulan amicus curiae.
Laporan: Tim Kedai Pena