KedaiPena.Com – Sebanyak 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga Perda itu yakni Perda Pajak Hiburan, nomor 21 tahun 2011, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah nomor 7 tahun 2009 dan Perda Retribusi Izin Gangguan nomor 10 tahun 2012.
Menyikapi itu, Bupati Sukran Jamilan Tanjung mengatakan akan membawa pembatalan itu dalam rapat bersama jajaran SKPD terkait.
“Saya kumpulkan dulu SKPD saya terkait itu, sampai dimana kita bisa laksanakan, dan bagaimana dampaknya dengan penerimaan PAD Tapteng,” ujar Sukran kepada KedaiPena.Com di Tapteng, Kamis (23/6).
Menurut ia, jika akibat dari pembatalan itu akan berdampak kepada pemasukan daerah, pihaknya akan melayangkan keberatan.
“Kalau berdampak, kami akan sampaikan ke Mendagri. Iya keberatan,” katanya.
Diketahui, Kemendagri telah membatalkan 3.143 perda yang dinilai bermasalah dan tumpang tindih dengan peraturan lain di atasnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo berargumentasi, pembatalan perda-perda itu didasari keinginan mempercepat kesejahteraan rakyat yang selama ini terkendala dengan puluhan ribu peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
(Dom)