KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Surrato berharap, agar tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan hingga diduga membuang jenazah korban di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dapat diberikan hukuman seadil-adilnya.
“Mengenai besaran hukuman yang di terima, saya serahkan kepada pengadilan yang memutuskan sesuai UU KUHP. Saya berharap para pelaku di berikan hukuman se-adil adilnya sesuai tindak pidana-nya agar ke depan hal seperti ini tidak terulang kembali,” kata Anton, Selasa, (28/12/2021).
Anton menegaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, seluruh WNI harus taat pada hukum di Indonesia tidak terkecuali aparat TNI atau Polri.
“Apabila anggota TNI terlibat kasus hukum yang berhubungan dengan warga negara sipil maka anggota tersebut harus diadili melalui pengadilan sipil atau pengadilan umum,” papar Anton.
Anton mengapresiasi, langkah cepat Panglima TNI Andika Perkasa yang menindak tegas ketiga oknum TNI tersebut. Politikus Demokrat ini melanjutkan, tindakan Panglima dengan menindak tegas ketiga oknum Anggota TNI juga sudah sesuai UU TNI nomor 34 tahun 2004.
“Dan menunjukkan bahwa tindakan panglima tersebut konsisten dengan misi visi Panglima pada saat fit and proper test yakni menjunjung tinggi marwah TNI sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” pungkas Anton.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan tiga anggota TNI AD di antaranya Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga mengakibatkan kematian.
Perintah Panglima TNI itu diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh