KedaiPena.Com – Sebanyak 3 unit Kapal Trawl tanpa dokumen sah dari Kantor Syahbandar diamankan pihak Polres Sibolga, Rabu (15/6).
Kapolres Sibolga, AKBP Benny Remus Hutajulu, melalui Kasubbag Humas Ipda Ramadansyah Sormin menerangkan, penangkapan terhadap ketiga kapal itu dilakukan di seputaran Pulau Ilik, perairan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Ada tiga kapal pukat trawl yang berhasil kita tangkap, yaitu, KM Permata Sari GT 06 Nomor Lambung 1977/S70, KM Sumber Bahagia GT 05 Nomor Lambung 523/S70 dan KM Kuala Tripa V GT 05 Nomor Lambung 515/S70,†sebut Sormin.
Selain ke 3 kapal itu, lanjut Sormin, pihaknya juga mengamankan 3 Nahkoda Kapal sekaligus pemilik. “Yakni, MT (40) warga Pondok Batu, Tapteng, dan MN (44) warga Pasir Bidang, Tapteng, serta FS (49), warga Aek Muara Pinang, Sibolga,†ungkap Sormin.
Ketiga kapal pukat trawl itu sudah diamankan di sekitar Kantor Satpol Air Polres Sibolga. Sementara tiga tersangka yang mendapatkan penangguhan penahanan, dijerat dengan Pasal 85 Undang – undang RI Nomor 45 tahun 2009, atas perubahan Undang – undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Dom)