KedaiPena.Com- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Bravo untuk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” kata dia, dikutip dari akun X pribadi miliknya, Kamis,(24/10/2024).
“Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh,” tambah cawapres di Pilpres 2024 ini.
Mahfud menambahkan, kecurigaan kepada 3 hakim PN Surabaya yakni
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur sudah terendus masyarakat. Waktu itu, kata Mahfud, masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap.
“Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT,” ungkap Mahfud.
Mahfud turut menyoroti soal pembelaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya habis-habiskan kepada 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Mahfud meminta agar Ketua PN Surabaya yang membela 3 hakim pemberi vonis kepada Gregorius Ronald Tannur juga dapat diperiksa.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut . sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim ygangmembunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” pungkas Mahfud.
Laporan: Muhammad Rafik