KedaiPena.Com – Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pemerintah tancap gas untuk melakukan perbaikan ekosistem dan penindakan hukum.
Hal ini dijelaskan oleh Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan dalam keterangannya, ditulis Sabtu (12/5/2018).
“Ini ngga bisa main-main, saya sudah telpon Ibu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena kita harus betul-betul melakukan kerjasama yang ketat karena taruhannya adalah generasi yang akan datang,†tutur Menko.
Menurutnya, dari laporan tim Satgas Citarum diketahui bahwa kondisi hulu hingga hilir Sungai Citarum telah tercemar logam berat dan bakteri berbahaya.
“Padahal ada 27 juta masyarakat yang hidup di bantaran Sungai Citarum. Dan itu hampir pasti tercemar limbah berat dari sana,†ujar dia dengan mimik serius.
Lebih jauh, dia pun menuturkan bahwa anggaran BPJS dari pusat yang tersedot untuk biaya pengobatan masyarakat di sepanjang sungai Citarum telah mencapai RP 1,2 Triliun.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas