KedaiPena.Com – Â Sebanyak 268 Narapidana di Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mendapatkan remisi HUT RI ke-71. Dari 268 itu, sebanyak 18 orang diantaranya dinyatakan bebas.
“Pidana Umum sebanyak 194, Pidana tidak terkait PP no 28/2006 dan PP no 99/2012Â sebanyak 41 napi, Pidana terkait PP no 28 tahun 2006 ada 15 napi, sedangkan pidana terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 18 napi. Untuk remisi bebas 18 yang kita usulkan,” sebut Kepala Lapas klas II A Sibolga Nuridin, Selasa (15/8).
Menurut Nurdin, dari jumlah usulan remisi tersebut, 4 orang napi anak juga turut diusulkan namun bukan termasuk dalam remisi bebas. “Dapat remisi Anak-anak 4 orang pidana umum 3 orang terkait narkotika 1 orang,” terangnya.
Ia menambahkan, pengusulan remisi akan di ajukan kepada Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Sementara penyerahan remisi nantinya akan di lakukan secara simbolis di Lapas Sibolga usai upacara HUT kemerdekaan RI ke 71, diserahkan oleh Kepala Daerah.
“Seperti biasanya setiap tahun kita adakan upacara Kemerdekaan, selesai itu penyerahan remisi akan di gelar sibolis oleh pejabat Bupati Tapteng,” katanya.
(Har/ Dom)