KedaiPena.Com – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah mengidentifikasi dan memvalidasi 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan sejak 1991-2017. Bahasa daerah yang diidentifikasi tak termasuk dialek dan subdialek.
Jika berdasarkan akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi, maka di Indonesia ada 733 bahasa. “Jumlah tersebut tentunya akan bertambah seiring bertambah pemetaan bahasa,” ujar Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar, Jakarta, Minggu (29/10). Apalagi, bahasa di NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat belum semua teridentifikasi.
Kata Dadang, penentuan dan jumlah bahasa yang digunakan di suatu wilayah tergantung penerapan metodologi dalam pemetaannya. Tiap metodologi berimplikasi pada perbedaan penentuan dan jumlah bahasa pada suatu wilayah.
Dalam pemetaan bahasa, Badan Bahasa menggunakan metode dialektometri untuk menganalisis 400 kosakata daerah yang berasal dari 200 kosakata dasar Swadesh dan 200 kosakata budaya. Badan Bahasa juga menggunakan observasi dan wawancara.
Analisis terhadap kosakata difokuskan pada analisis tataran fonologi atau bunyi dan lesikon atau kekayaan kata yang dimiliki suatu bahasa. Kedua, tataran kebahasaan dianggap lebih dapat membedakan antara bahasa yang satu dengan lainnya, jika dibandingkan dengan perbedaan gramatika dan semantik.
Menurut Dadang, pemetaan bahasa merupakan program inventarisasi dan identifikasi bahasa daerah di Indonesia secara komprehensif. Sehingga, dapat melihat penentuan jumlah, varian, dan sebaran geografis bahasa serta penentuan hubungan kekerabatan antarbahasa den pengelompokannya.
“Pemetaan bahasa ini sangat penting dalam upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa,” kata dia. Sebagai informasi Badan Bahasa mengidentifikasi 646 bahasa dari 2.411 daerah pada 2016.