KedaiPena.Com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao City kembali bekerjasama dengan Tim Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI serta UNHCR Filipina dalam Misi Penegasan Status WNI bagi Warga Keturunan Indonesia yang banyak bermukim di Mindanao, Filipina Selatan. Misi yang dilaksanakan sejak Oktober hingga akhir November 2016 telah berhasil menegaskan status 2,399 Warga Keturunan Indonesia sebagai WNI.
Di Oval Gymnasium, General Santos (Gensan) City, Konjen RI Berlian Napitupulu bersama Asisstant Chief of State Counsel Kementerian Kehakiman Filipina, Rubben Fondevilla secara simbolis telah menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia kepada seorang Warga Keturunan Indonesia bernama Djamaludin Pangayan, seorang tokoh agama yang sejak lama menetap di wilayah Quilantang, General Santos City (180 km Selatan Davao City) dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless).
Konsul Jenderal RI, Berlian Napitupulu menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa Misi Penegasan Status ini merupakan suatu capaian yang luar biasa (remarkable achievement) terhadap upaya penyelesaian masalah status kewarganegaraan keturunan Indonesia yang telah lama tinggal di Mindanao tanpa kewarganegaraan.
“Sebagai Negara bertetangga, perpindahan penduduk wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina tanpa dokumen lengkap telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan kedua Negara. Masalah status kewarganegaran mereka telah menjadi long pending issues sehingga perlu segera diselesaikan dan penegasan status yang baru saja diberikan merupakan langkah besar dalam proses tersebut†tambah Berlian dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Rabu (30/11).
Pada kesempatan terpisah, Direktur Tata Negara, Tehna Bana Sitepu selaku ketua Tim Teknis Kemenkumham RI menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah berjalan antara kedua Negara dalam menyelesaikan masalah status kewarganegaraan bagi keturunan Indonesia di Mindanao.
“Kegiatan serupa juga dilaksanakan bagi warga keturunan Filipina yang tinggal dan menetap di wilayah Sangihe dan Talaud, sehingga tidak ada lagi warga keturunan yang tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless),†tambahnya.
Misi Penegasan Status yang merupakan bagian dari solution process perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikutnya yaitu pemberian dokumen SPLP bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia serta pemberian Paspor bagi yang memilih tetap tinggal di Mindanao, Filipina.
Oleh karena itu, Konjen RI Davao City telah memerintahkan Staf Teknis Imigrasi KJRI Davao City, Agus Majid untuk berkerjasama dengan pihak UNHCR-Filipina dalam melakukan survei bagi warga yang telah ditetapkan sebagai WNI mengenai rencana ke depan mereka.
Hasil dari survey tersebut akan dijadikan dasar pemberian dokumen yang tepat bagi mereka serta merencanakan proses repatriasi serta resettlement bagi WNI yang memilih pulang ke Indonesia.
Untuk itu, KJRI Davao City akan terus bekerjasama denfan Tim Teknis, dan pelaksanaan tahapan solusi tersebut, KJRI Davao City akan terus bekerjasama dengan Tim Teknis dan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Pemda Sulawesi Utara yang merupakan asal dan tujuan utama repatriasi warga keturunan tersebut.
Laporan: Anggita Ramadoni