KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika remisi merupakan hak seorang terpidana. Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.
Demikian disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat menanggapi 214 koruptor mendapat remisi atau diskon masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada peringatan HUT ke-76 RI.
“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/8/2021).
Ali menegaskan korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
“KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Oleh sebab itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi