KedaiPena.Com – Dua Puluh (20) pejabat eselon III dan IV dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya resmi diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 20 pejabat Dinkes dari jabatannya itu telah di tandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Kamis (3/6).
“Sudah di berhentikan, sudah (ditandatangani oleh gubernur), Sudah mulai tanggal kemarin (3/6),” ucap Komarudin kepada KedaiPena.Com, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, saat ini pihaknya telah membuat pengumuman seleksi calon pejabat administrasi (Administrator dan Pengawas) dilingkungan Dinkes Banten tahun 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat BKD dengan Nomor : 800/2167-BKD/2021. Dalam surat tersebut ada 20 lowongan jabatan yang tersedia, diantaranya Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kesehatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sampai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
“Iya (sudah dibuka, red), sudah ada di web BKD itu semuanya,” katanya.
Komarudin menyampaikan lowongan untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut telah dibuka sejak kamis (3/6) hingga Senin (7/6). Bahkan dirinya menuturkan sudah banyak pihak yang menanyakan terkait lowongan calon jabatan tersebut.
“Sudah dibuka dari kemarin, sampai senin. Yang nanya-nanya sih sudah banyak tapi belum di cek lagi. Daftarnya kan online belum di cek ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melakukan pemeriksaan pada Rabu (2/6) kepada 20 pejabat Dinkes yang mengajukan pengunduran diri, hal itu dilakukan untuk mengetahui apa alasan mereka mengajukan pengunduran diri tersebut.
“Tapi kalau persoalan apakah betul mereka secara sadar dan sungguh-sungguh mengundurkan diri, ternyata tidak seluruhnya. Jadi ada berapa katagori,” ucap Komarudin, Rabu (2/6) kemarin.
Diketahui, sebanyak 20 pejabat dilingkungan Dinkes Banten mengajukan surat pengunduran diri sehari setelah salah satu rekannya, yakni LS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” dikutip dari pernyataan surat pengunduran diri 20 pejabat tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi