KedaiPena.Com – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan diterima atau ditolaknya pengajuan pengunduran diri 20 pejabat dilingkungan Dinkes Provinsi merupakan kewenangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Demikian disampaikan oleh Muktabar begitu dirinya disapa seusai menghadiri undangan DPRD Provinsi Banten terkait mengklarifikasi 20 pejabat Dinkes yang secara bersama-sama mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kewenangan menerima atau menolak adalah kewenangan Gubernur, atas pengunduran diri itu maka administratif kita persiapkan yang nanti keputusan finalnya berada di otoritas pemegang kuasa pembina kepegawaian itu,” ucap Muktabar, Kamis, (3/6/2021).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak.
Hal ini, kata dia, lantaran saat pihaknya masih menindaklanjuti hasil dari klarifikasi 20 pejabat Dinkes tersebut.
“Kita kan lagi proses sesuai hasil kemarin dilakukan klarifikasi, tadi saya sudah bilang mengundurkan diri ruangnya di terima atau di tolak, kalau diterima ya di berhentikan dalam jabatan itu,” tambahnya.
Saat disinggung terkait apakah ada tindakan intimidasi dan tekanan kepada 20 pejabat Dinkes tersebut, Muktabar menilai, definisi intimidasi tersebut sangat subjektif, lantaran antara individu satu dengan individu yang lain akan berbeda.
“Kalau saya melihat definisi intimadasi itu kan subjektif mungkin antar individu berbeda, individu tertentu merasa saya terintimidasi dengan ini tapi individu yang lain belum tentu hal itu sama bagian itu yang disebut dengan parameter intimidasi. Jadi variasinya luas dari klarifikasi yang di sampaikan,” katanya.
“Makanya setelah kita klarifikasi ternyata variatif itu, dan terintimidasi dari satu atau parameter satu ternyata yang lain mengatakan untuk dia secara individu belum pada karakter itu jadi lebih kepada itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melaksanakan pemeriksaan kepada 20 pejabat Dinkes yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Rabu (2/6) di Aula Gedung Pendopo Gubernur Banten.
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan pemeriksaanitu dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan dari surat tersebut.
“Tapi kalau persoalan apakah betul mereka secara sadar dan sungguh-sungguh mengundurkan diri, ternyata tidak seluruhnya. Jadi ada berapa katagori,” ujar Komarudin.
Beberapa katagori tersebut, kata Komarudin, diantaranya ada yang bersungguh-sungguh mundur, ada indikasi yang mengajak-ngajak, ada yang niat mundur untuk dirinya sendiri karena ada faktor dari pribadinya.
“Tapi juga ada sebenarnya yang setengah-setengah hanya ikut-ikutan ya solidaritas yang lain pada tandatangan ya ikut tandatangan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi