KedaiPena.Com- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika pihaknya telah menerima 2.029 laporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara senilai total Rp7,9 miliar sepanjang 2021.
Sebanyak Rp2,29 miliar di antaranya ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara Rp5,6 miliar diputuskan milik penerima.
“Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar,” kata Alex dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan data unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian menyampaikan 32 laporan, 69 lembaga negara menyampaikan 61 laporan, 34 pemerintah provinsi (pemprov) menyampaikan 32 laporan, 514 pemerintah kabupaten/kota menyampaikan 287 laporan, serta 123 BUMN menyampaikan 70 laporan.
“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27%) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,” ujar Alex.
Laporan: Muhammad Lutfi