KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi, Jumat,(14/10/2022).
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Surat tertanggal 14 Oktober 2022 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Anggota KPU Idham Holik membenarkan surat tersebut yang sudah diupload di website resmi KPU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebanyak enam parpol dinyatakan tak lolos tahap verifikasi administrasi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, partai politik (parpol) yang merasa tidak terima dengan keputusan KPU punya hak untuk melayangkan gugatan. Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, gugatan dapat didaftarkan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3×24 jam setelah surat keputusan (SK) hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU kepada setiap parpol.
Bagja memastikan pihaknya bakal memproses gugatan parpol atas keputusan KPU tersebut secara terbuka.
“Kan terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan,” kata Bagja kemarin.
Berikut ini 18 partai yang lolos tahapan verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh.
Laporan: Tim Kedai Pena