KedaiPena.Com – Pemerintah harus menyediakan bantuan hukum kepada 17 pekerja Indonesia yang ditetapkan menjadi tersangka bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah atau Sulteng.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi Kamis (19/1/2023).
“Mereka tetap harus mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi pemerintah berkewajiban menyediakan bantuan pendampingan hukum oleh pengacara apabila mereka tidak mampu membayarnya,” beber Nurhayati.
Legislator asal Jawa Barat atau Jabar ini meminta agar proses penyidikan dari bentrokan yang terjadi di PT GNI beberapa waktu lalu dapat dibuka secara transparan ke publik.
“Dibuka ke publik secara transparan mengenai penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” jelas Nurhayati.
Meski demikian, Nurhayati mengatakan, jika penetapan tersangka 17 pekerja tersebut melalui proses sidik dan lidik secara baik serta benar sesuai prosedur maka tidak akan menjadi masalah.
“Saya rasa apabila memang melakukan perusakan fasilitas perusahaan dan sudah sidik dan lidik dengan baik dan benar sesuai prosedur oleh penegak hukum maka tidak masalah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Nurhayati.
Dengan demikian, Nurhayati berharap, agar kejadian bentrokan tersebut tidak terulang kembali. Nurhayati mengaku prihatin dan sangat berduka kepada para korban yang meninggal dunia akibat bentrokan tersebut.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Saya secara pribadi dan fraksi PPP menyatakan turut prihatin dan berduka cita kepada para korban yang meninggal dunia,” tandas Nurhayati.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah polisi atau Sulteng telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka imbas bentrokan di PT GNI, Morowali Utara, Sulteng.
Ke-17 tersangka tersebut semuanya merupakan pekerja asal Indonesia yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran pabrik.
Laporan: Tim Kedai Pena