KedaiPena.Com- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan ratusan warga negara Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, para WNA China tersebut diizinkan masuk Indonesia setelah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan COVID-19.
“Pada Sabtu, 24 Januri 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI,” kata Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ahmad menjelaskan, dari 153 WN Tiongkok itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE (surat edaran) Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19,” kata dia.
Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut. Dokumen keimigrasian pun dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina,” kata dia.
Diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021.
Laporan: Muhammad Hafidh