KedaiPena.Com – Sebanyak 13 pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara memperoleh penghargaan Raskin Award Tahun 2015, karena dinilai berhasil melaksanakan pendistribusian dengan baik beras untuk  masyarakat berpendapatan rendah atau raskin/rastra.
“Penghargaan Raskin Award merupakan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah berhasil melaksanakan penyaluran dan pendistribusian raskin atau rastra (beras untuk werga sejahtera) dengan baik di 2015,” ujar Gubernur Sumut T Erry Nuradi di Medan, Selasa (13/12).
Gubernur yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sumut Binsar Situmorang menegaskan, 13 pemerintah kota/kabupaten yang mendapat penghargaan itu merupakan hasil rapat Tim Koordinasi Raskin Sumut dengan mengacu pada beberapa kriteria yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Ke-13 pemkab/pemkot yang mendapat Raskin Award itu yakni Pemkab Padanglawas Utara, Karo, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Langkat, Samosir, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Pemkot Sibolga, Tebing Tinggi, Gunung Sitoli dan Padangsidempuan.
Gubernur Sumut menegaskan, Raskin Award jangan hanya menjadi seremonial tetapi harus tertanam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mengakui, ada kelemahan dalam pelaksanaan rastra  seperti masih ada data penerima rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang kurang tepat sehingga menimbulkan ketidaktepatan sasaran.
Kemudian adanya keterbatasan penyediaan pagu alokasi beras untuk mencukupi kebutuhan seluruh RTS. Kendala lainnya termasuk adanya penangguhan pembayaran oleh pelaksana sehingga mengganggu pendistribusian pada bulan selanjutnya serta letak geografis yang menyebabkan gangguan pendistribusian.
“Dari 29 kabupaten/kota yang daerahnya menerima rastra, masih hanya empat daer MKah yang bersih tunggakan yakni Nias Selatan, Nias Utara, NIas Barat dan Gunung Sitoli.Saya memberi apresiasi besar untuk pemda tersebut dan diharapkan bisa menjadi contoh daerah lain,” katanya.
Kepala Bulog Sumut, Imran Rasydy Abdullah, mengatakan, penganugerahan Raskin Award berdasarkan keputusan Gubernur Sunut tanggal 6 Desember 2016 setelah sebelumnya ada rapat tim koordinasi raskin di November.
“Raskin Award diharapkan menambah semangat penerima penghargaan dalam melayani distribusi raskin dan sebaliknya menjadi pemicu atau mendorong pemkab/pemkot untuk berbuat lebih baik,” katanya.
Laporan: Dom