KedaiPena.com – Sebanyak 12 pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sibolga dijatuhi sanksi tegas, sementara 18 Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Sibolga dipecat karena positif menggunakan narkoba.
Demikian diungkapkan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk kepada wartawan, Senin (18/04) terkait hasil tes urine yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu kepada ribuan ASN dan THL Pemko Sibolga.
“Surat pemutusan kontrak kerja segera dikirimkan ke semua instansi tempat THL tersebut bekerja,†tandas Syarfi.
Sementara itu, kepada belasan ASN yang positif Narkoba, Syarfi menegaskan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian. Yakni penurunan pangkat dan penundaan gaji secara berkala, hingga penundaan pangkat.
“Sanksinya bertahap, dan itu memang ada dalam peraturan,†pungkas Syarfi.
Dibeberkan, belasan THL dan ASN itu berasal dari sejumlah instansi di jajaran Pemko Sibolga. Â Diantaranya, pegawai Dinas Perhubungan sebanyak 5 orang, dinas Pekerjaan Umum sebanyak 8 orang, Disperindagkop dan UKM 4 orang.
“Kemudian, dari Satpol PP, BPBD dan LHKP, masing-masing 3 orang, DKPP, KPPT, Kecamatan Sibolga Utara dan Kecamatan Sibolga Kota masing-masing satu orang,†Sebutnya..
(Dom)