1000 Pekerja Alexis Dirumahkan, BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan Dana JHT
KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi tidak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pemprov DKIÂ menolak permohonan daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Akibat hal tersebut, pihak Alexis melalui Juru Bicaranya Lina dan Fajri pun mengklaim telah merumahkan 1000 pekerja. 1000 pekerja tersebut mulai dari karyawan griya pijat, karaoke, hotel hingga kelab malam.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK) Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono saat dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com mengatakan, 1000 pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS TK.
“Betul sudah didaftar sebagai peserta,” ujar dia kepada KedaiPena.Com melalui pesan singkat, Rabu (1/11).
Dengan hal tersebut, lanjut Endro, pihak BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta akan segera mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik 1000 karyawan Alexis yang di-PHK.
“Kita akan membayarkan JHT-nya sebagai hak pekerja yang mengalami PHK,” imbuh Endro.
Laporan: Muhammad Hafidh