KedaiPena.Com- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan akan menata ulang sistem dan tata cara pembagian, perpanjangan hingga pembaruan Hak Guna Usaha atau HGU yang lebih berkeadilan dalam program kerja 100 hari.
Nusron sapaanya menegaskan, dirinya juga akan menggarusutamakan pemerataan dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
“Dalam 100 hari kerja ini apa yang kami susun menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, menggarusutamakan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian,” kata Nusron dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu,(30/10/2024).
Nusron lantas mengingatkan, bahwa dalam amanat Undang-Undang atau UU pokok agraria pasal 29 ayat 1 bahwa HGU bisa atau dapat diberikan dalam waktu 25 tahun.
Pada ayat 2 di UU tersebut, kata dia, dalam kondisi tertentu dapat diberikan dalam waktu 35 tahun di dalam penjelasannya.
“Dikatakan dalam kondisi tertentu adalah tanaman yang butuh jangka panjang. misalnya kepala sawit,” jelas Nusron.
Sementara, lanjut Nusron, dalam ayat 2 UU Undang-Undang atau UU pokok agraria turut diatur perpanjangan kembali HGU hingga 25 tahun lamannya. Namun, Nusron memandang, dengan adanya UU Cipta Kerja ditambahkan kata pembaharuan usai diberikan izin dan diperpanjangnya HGU.
“Namun, dalam UU cipta kerja ada satu tambahan kata yaitu pembaharuan, setelah dikasih izin, diberikan, dipanjang kemudian ada pembaharuan, nah pembaharuannya itu ditambah 35 tahun,” pungkas Nusron.
Laporan: Muhammad Rafik