KedaiPena.Com – Usai Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan sejak tanggal 1 November 2021, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan 10 rekomendasi dan imbauan pada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk sesegera mungkin melakukan rapat kerja untuk program 2022. Serta mengeluarkan juga rekomendasi bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Baznas RI Prof. KH Noor Achmad menyampaikan bahwa rekomendasi ini merupakan upaya dalam pengembangan dan penguatan dalam pengelolaan dana umat.
“Yaitu, zakat, infak, sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) yang aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI,” kata Noor Achmad dalam keterangannya, ditulis Kamis (4/11/2021).
Ia juga meminta agar setiap sektor bisa melakukan sinergi agar rekomendasi yang dihasilkan Rakornas UPZ 2021 dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Harapannya, melalui rekomendasi ini akan semakin mewujudkan BAZNAS sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan lembaga utama yang menyejahterakan umat,” imbuhnya.
Adapun 10 rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menguatkan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas dalam perannya sebagai pengelola zakat yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI
2. Meningkatkan layanan kepada muzaki di lingkungan UPZ dengan komunikasi tanpa sela
3. Mendorong inovasi dan sinergi dalam bidang pengumpulan antara Baznas dan UPZ serta sinergi antar UPZ
4. Mendorong peningkatan kapasitas amil zakat di lingkungan UPZ melalui pelatihan dan sertifikasi
5. Mendorong sinergi dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas dan UPZ untuk peningkatan kesejahteraan mustahik
6. Mengimplementasikan digitalisasi zakat melalui aplikasi SIMPUL Baznas serta integrasi IT dan sistem informasi manajemen zakat
7. Menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana kepada Baznas setiap 1 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai amanah Perbaznas No. 2 Tahun 2016
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh program UPZ
9. Mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, BUMS dan instansi swasta nasional
10. Mendayagunakan dana zakat melalui simpul-simpul layanan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi, khususnya di daerah perbatasan.
Senada, Pimpinan BAZNAS Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, menyatakan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai pengumpul dan pengelola zakat, BAZNAS juga memberikan rekomendasi pada MUI.
“Pertama terkait UPZ yang belum memiliki landasan syariah dan kedua terkait fatwa bagi lembaga zakat. Sehingga kami juga merekomendasikan agar Komisi Fatwa merumuskan dan mengeluarkan fatwa terkait penyaluran zakat yang diperbolehkan secara tidak langsung berupa manfaat kepada mustahik,” kata Nadratuzzaman.
Ia juga menyebutkan rekomendasi BAZNAS berikutnya pada MUI adalah Komisi Fatwa MUI perlu merumuskan dan mengeluarkan datwa atau pedoman terkait kriteria atau standar bahwa zakat, baik secara langsung atau tidak langsung telah diterima oleh mustahik.
“Hal ini akan membantu perselisihan antara lembaga zakat dan auditor,” ujarnya.
Rekomendasi kelima, lanjutnya, Komisi Fatwa MUI perlu merumuskan dan mengeluarkan fatwa terkait prosedur, proporsionalitas dan kesesuaian kaidah syariah tentang penggunaan dana fisabilillah untuk menutupi kekurangan alokasi dana zakat untuk amil.
Laporan: Natasha