KedaiPena.Com – Pada 29 November lalu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah menyatakan perlawanan kasasi terhadap Keputusan Hakim Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta). Koalisi mengantarkan Memori Perlawanan Kasasi atas putusan PTTUN jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memori kasasi tersebut didasarkan atas 10 alasan kecacatan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Iwan, perwakilan koalisi dari KNT Muara Angke, mengatakan, cacat pertama, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah dalam uraian pertimbangan karena gugatan yang diajukan tidak untuk membatalkan Keppres 52 Tahun 1995. Karena Keppres tersebut telah dibatalkan oleh Perpres No. 54 Tahun 2008 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
“Kedua, putusan hakim tingkat pertama (PTUN Jakarta) telah didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang terbit sebelum Objek Sengketa terbit. Dalam faktanya, Izin Pelaksanaan yang menjadi objek sengketa tidak didasarkan atas ketentuan yang terkait erat dengan Objek Sengketa misalnya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perikanan hingga UU Lingkungan Hidup,” jelas dia.
Ketiga, sambungnya, koalisi konsisten dengan pandangan bahwa kewenangan penerbitan Objek Sengketa berada pada Penerintah Pusat.
“Keempat, Hakim pengadilan tinggi (PTTUN Jakarta) telah mengaburkan fakta-fakta hukum dimana izin reklamasi tidak memenuhi ketentuan prosedur dan syarat terbitnya izin reklamasi. Beberapa ketentuan tersebut: izin lokasi pengambilan material, izin lokasi, surat kelayakan lingkungan hidup, penetapan wakil masyarakat dalam penyusunan AMDAL dan hakim telah sengaja mengubah tanggal terbit objek sengketa menjadi tahun 2012,” paparnya.
Kelima, tidak adanya RZWP3K sebagai landasan terbitnya Izin Pelaksanaan Reklamasi sehingga hakim telah salah menerapkan hukum. Keenam, tiadanya penetapan wakil masyarakat dan organisasi lingkungan menunjukkan prosea pembuatan AMDAL telah cacat prosedur.
“Ketujuh, Hakim PTUN Jakarta adalah pengadilan yang tepat dan berwenang untuk menguji izin pelaksanaan reklamasi. Kedelapan, pemerintah provinsi dalam menerbitkan izin pelaksanaan tidak memenuhi syarat prosedur pengambilan material reklamasi,” ia menambahkan.
“Kesembilan, Putusan Hakim Pengadilan Banding (PTTUN Jakarta) telah salah dalam menerapkan hukum karena objek sengketa tidak memenuhi prosedur persyaratan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi. Kesepuluh, izin pelaksanaan reklamasi ketiga pulau tersebut tidak memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis dan filosofis. Dalam konteks administrasi pemerintahan, objek sengketa/izin pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi ketiga pertimbangan tersebut juga tidak ada pnjelasan terperinci dari objek sengketa,” urai dia.
“Atas alasan kecacatan dalam pertimbangan hakim pengadilan banding maka dalam memori kasasi kami menuntut supaya izin pelaksanaan reklamasi untuk dibatalkan. Selain itu koalisi akan melaporkan hakim Pengadilan tinggi pemeriksa perkara ke lembaga dan badan pengawas pengadilan dari mulai Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung. Karena dalam pertimbangan banyak ditemukan adanya manipulasi fakta-fakta hukum dari mulai tanggal terbitnya objek sengketa ditulis tahun 2012 supaya terhindar dari kewajiban peraturan yang mengikat,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh