KedaiPena.Com - Demi maksimalnya pengungkapan kasus kartel, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan aturan ‘whistleblower’ atau pembebasan dari hukuman. Permintaan tersebut masuk ke dalam amademen UU nomor 5 tahun 1999. Nantinya, bagi setiap pengusaha yang berani membongkar praktik kartel akan terbebas dari hukuman.
Wakil Ketua KPPU, R. Kurnia Sya’ranie mengatakan, bahwa program tersebut sebenarnya sudah berlaku hampir di semua negara yang memiliki hukum persaingan. Sebab, itu adalah salah satu cara untuk mengurangi terjadinya kartel.
“Kenapa? Karena dengan sistem ini bagi mereka yang melapor duluan akan di ringankan bahkan sampai tidak di kenakan sanksi,” papar Kurnia saat kepada KedaiPena.Com melalui pesan singkat, Kamis (8/6).
Tidak hanya itu, kata Kurnia, whistleblower pun akan sangat efektif apabila para kartel yang mengaku mendapatkan sanksi tinggi. “Maksudnya kalau sanksi yang dijatuhkan itu lebih kecih jauh dari keuntungan mereka ini gak ada artinya,” ungkap Kurnia.
Akan tetapi, lanjut Kurnia, tidak menutup kemungkinan bila saat ini ada pengusaha yang bersukarela untuk melakukan pengakuan.
“Iya sudah ada beberapa perkara yang di tangani oleh KPPU mereka mengaku. Sehingga sanksinya dikurangi dan hal Itu juga ada di peraturan tentang denda,” tandas Kurnia.
Laporan: Muhammad Hafidh