PEMBAHASAN RKUHP yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR pada tanggal 20, 29 dan 30September 2016 telah menyepakati hampir seluruh tindak pidana terkait ideologi adn ajaran yang terdapat dalam Paragraf 1 Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-LeninismePasal 219 sd 221 R KUHP.Â
Pasal-pasal tindak pidana tersebut dirumuskan secara khusus terhadap ajaran-ajaran yang terlarang di Indonesia khususnya Komunisme/Maxisme-Leninisme.
‎Pasal 219-221 tersebut  diambil dari sebagian rumusan UU Subversif dan di adopsi oleh ‎Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.Â
UU Nomor 27/1999 tersebut secara eksplisit mengatur mengenai larangan penyebaran ideologi kiri itu dengan menyelipkan enam buah pasal baru dalam Bab I – tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara-KUHP, yaitu di antara Pasal 107 dan Pasal 108 yang kemudian dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107 f.
‎Aliansi Nasional R KUHP sejak awal mengritik keras pencantuman pasal-pasal tersebut. Kritik utama dari Aliansi adalah mengenai prinsip hukum bahwa  “apa yang ada dalam pikiran seseorang tidak dapat di hukumâ€. Tindak Pidana Ideologi Negara dalam R KUHP mencoba menerabas prinsip ini.Â
Lagi pula masalah utama perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran (multi purpose act)‎, samar dan tidak jelas dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia.Â
Khususnya terkait dengan jenis perbuatan yang dilarang, apakah perbuatan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau perbuatan yang menggantikan atau mengubah Pancasila‎? Pasal tersebut intinya menyebutkan bahwa dilarang mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme yang ditujukan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.
Namun Hasil Rapat Panja justru memperluas tindak pidana tersebut. Panja R KUHP  Komisi III justru merumuskan bahwa “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun. (Pasal 219 ayat (1))
Akibatnya rumusan pasal tersebut sangat luas, frase unsur-unsur tindak pidana tersebut seperti “menyebarkan atau mengembangkan†kemudian “ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme†dan “di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun†berpotensi menghadang kebebasan berekpresi dan berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain  yang diklaim sepihak sebagai ajaran Marxisme akan  tetap  terjadi di masa mendatang
Oleh Aktivis Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ‎Supriyadi Widodo Eddyono
‎
Â
‎