KedaiPena.Com – PT Agincourt Resources Martabe berencana melebarkan sayap bisnisnya ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menyusul kesuksesannya mengelola Tambang Emas Martabe, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kedaipena.com, perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang konsorsium EMR Capital ini pernah melakukan survei pendahuluan sebelum menancapkan kaki di Tapteng. Salah satu wilayah yang diambil sampel tanahnya adalah Kecamatan Tukka.
Pantauan di lokasi, khususnya di jalan setapak di hutan yang berada di Tukka, terlihat beberapa lubang bekas pengambilan sampel. Ketika dikonfirmasi, pihak Agincourt tak menampik.
Namun, belum diketahui pasti kapan perusahaan yang bergerak di sektor eksplorasi sumber daya alam (SDA) tersebut akan mulai beroperasi di Tapteng. Saat disinggung soal ini, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, tidak memberikan jawaban tegas.
“Setahu saya, tambang emas itu di Tapanuli Selatan, di Batang Toru, bukan di Tapteng,” dalihnya usai sumpah jabatan di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (22/5).
Di sisi lain, eksplorasi Agincourt di Tapsel tidak berjalan mulus. Sebab, limbah hasil eksplorasi dibuang ke Sungai Batang Toru, sumber air warga setempat.
Terlebih, kebijakan yang dilegalkan melalui Keputusan Bupati Tapsel No. 53/KPTS/2007, persetujuan analisis dampak lingkungan (amdal) dari Komisi Penilai Amdal Daerah (KPAD) Tapsel, surat bupati pada 29 Juni 2010, serta persetujuan KPAD tentang revisi rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada Agincourt itu tidak disosialisasikan ke masyarakat.
“Oleh karena air limbah disalurkan ke Sungai Batang Toru, yang pemanfaatannya tidak sebagai air minum. Berdasarkan hal ini, dampak yang ditimbulkan dikategorikan sebagai dampak negatif tidak penting,” demikian bunyi petikan dalam amdal yang dikeluarkan Pemkab Tapsel untuk mengakomodir Agincourt menyulut emosi warga.
Kemarahan warga pun disulut oleh sikap aparat yang cenderung membela perusahaan. Karenanya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Di kemudian waktu, gara-gara tuntutan tidak membuang limbah ke sungai tak dipenuhi, ribuan warga akhirnya menggelar unjuk rasa dan meluapkan emosinya dengan membakar kantor Kecamatan dan Mapolsek Batangtoru. Ketiga unit mobil dinas pun dilalap api.
Warga juga memblokir jalan. Meski polisi berupaya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata, juga tidak berhasil.