KedaiPena.Com – Aliansi Nelayan Sumatera Utara menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Sumut. Sebab, kesepakatan konsultasi publik di kantor Gubernur, 9 November lalu inkosisten dan inkonstitusional.
“Ranperda RZWP3K Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yang merupakan dasar konstitusi negara, yaitu UUD 1945,” bunyi rilis yang diterima kedaipena.com, Senin (20/11).
Aturan yang ditabrak adalah UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2016, UU No. 45 Tahun 2009, Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, dan Pergub Sumut No. 18 Tahun 2013.
Buruknya perencanaan RZWP3K Sumut, baik secara teknis maupun tertulis, bakal berdampak negatif terhadap sejumlah hal. Diantaranya, hilangnya hak-hak dan wilayah kelola masyarakat nelayan dan tradisional serta terancamnya biota-biota laut akibat aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan.
Kemudian, melanggar prinsip-prinsip keterpaduan dan partisipasi sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2014. Karenanya, Aliansi Nelayan Sumatera Utara beserta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut mendesak wilayah konservasi perairan ditingkatkan sesuai rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 10 persen.
Lalu, perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat nelayan dan tradisional menjadi orientasi bersama. “Dalam menyejahterakan masyarakat dengan dukungan perencanaan dan pemanfaatan zonasi yang berkeadilan sosial, ekologi, dan partisipatif,” tutupnya.